0
Sebuah Madrasah Diniah berdiri di sebuah Dusun Cigebot Desa Muktisari Kecamatan Cipaku. Madrasah ini dibangun oleh masyarakat dan merupakan kerja keras para tokoh masyarakat warga Dusun Cigebot karena sangat pentingnya sarana pendidikan. Sebagaimana Dengan berbagai divisi salah satunya divisi pendidikan, maka berdirilah lembaga pendidikan non formal. Pengkajian keagamaan untuk anak-anak , yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri. Melihat hasil pendidikan dan perkembangannya sangat bagus dan animo masyarakat sangat kuat untuk mendukung, maka tokoh masyarakat sepertihalnya Bapak Jubaedi, Bapak Duki, Bapak Suhaeli, Bapak Suhaedi, Bapak Sunanto, Raden Endu, Bapak Sukri, , Bapak Suharya, Bapak Jaenudin dan masih banyak yang lainnya bermaksud mendirikan lembaga formal, yaitu Lembaga Pendidikan Islam dibawah naungan Departemen Agama, setelah disepakati serta dukungan seluruh lapisan masyarakat terkait. Maka Tahun 1954 Para pengelola mendirikan Madrasah SRI Muhamadiah dengan pengakuan wajib belajar nomor seri: 1-1/15/4036 yang dikeluarkan oleh kepala Djawatan Pendidikan Agama di Djakarta 01 April 1960 . Pada saat itu kepala sekolah pertama dijabat olehBapak Ubed Jubaedi sampai dengan beliau habis masa baktinya Dengan 8 (delapan) orang siswa perdana yaitu : Ahmad, Abdul, Awang, Ardi, Nji Anah, Nji Aminah, Elon, Eman dan Karno. dengan guru kelas Bapak Ahyar. 

Pembangunan gedung Madrasah dibangun diatas tanah wakaf seluas : 1996 m2 wakaf pemberian dari Bapak Saripudin dan Raden Endu, dengan kondisi bangunan saat itu sangat memprihatinkan dengan beralaskan lantai tanah , disaat menjelang masa bakti bapak kepala sekolah Ubed Jubaedi habis masa baktinya (pensiun) pada tahun 1983 ,kondisi bangunan pada sat itu agak sedikit membaik dan sudah mampu merehabilitasi bangunan dengan mentegel seluruh ruangan kelas dan serambi depan kelas dengan tegel yang sederhana.

Pada Tanggal 10 Pebruari 1991 Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Jawa Barat no piagam: 1/10/19/09/054 atas nama Mentri Agama Republik Indonesia dengan berlandaskan pada SK tiga mentri ( Mentri Agama, Menti P&K dan Menti Dalam Negeri ) No. 06 tahun 1975, No. 037?V/1975, No. 36 tahun 1975 seta peraturan Mentri Agama No. 03 tahun 1979 dengan ini kepala kanwil Depag Provinsi Jawa Barat memberikan Piagam terdaftar kepada MI Cigebot berhak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan diperbolehkan untuk mengikuti ujian bersama Madrasah Negeri.

Pada tanggal 10 September 1991 Bapak Samsudin sebagai kepala sekolah waktu itu mengusulkan dan mengajukan permohonan agar tercatatnya pengkuan Madrasah dibawah naungan Organisaai Persatuan Umat Isalam ( PUI ) Kab. Ciamis. Maka pada tanggal 15 Desember 1991 dengan No SKEP.MPP/D-07/1-8 diberikan hak menurut badan hukum organisaasi untuk menyelenggaran pendidikan dan pengajaran dan berubah status menjadi MI PUI Cigebot. Setelah Bapak Samsudin habis masa baktinya pada tahun 1999 yasan PUI mengangkat kepala sekolah yaitu Bapak Koyo S,Ag menjadi pucuk pimpinan MI PUI cigebot, dari mulai situlah banyak sekali perubahan - perubahan dari tatanan manajemen kependidikan yang terasa dan dirasakan. Beliau juga mendirikan Raudhatul Athfal (RA) dibawah naungan Departemen Agama tahun 2002 dengan Nomor SK: MI.19/V.C/PP.004/
222/2003 tanggal penetapan 05 Maret 2003, kondisi bangunan MI PUI Cigebot pada saat itu baik dan mampu memagar depan dan samping sekolah dengan pagar yang permanen dari dana swadaya Masyarakat, namun beliau tidak lama menjabat, karena beliau diangkat menjadi pengawas pendidikan tahun 2003 di lingkungan Depertemen Agama Kabupaten Ciamis. Maka yayasan PUI pada tahun 2003 mengangkat Bapak Maman Arif, S.Pd.I sebagai Kepala MI PUI Cigebot untuk mengelola dan menjalankan roda kependidikan di MI PUI Cigebot, tidak kalah pentingnya dari sikap dan kepiawaian beliau dengan gagasan, ide dan keberaniannya yang cemerlang, dengan perjuangan yang cukup berat dan melelahkan bersama rekan Guru ,tokoh Masyarakat, dapat mendirikan bangunan ruangan RA sebanyak 2 rombel dari dana swadaya masyarakat dusun Cigebot tahun 2004, tahun 2009 juga mendirikan lembaga sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan juga menjadikan MI PUI Cigebot berubah status Menjadi MI Negeri Muktisari dengan nomor Surat Keputusan : Nomor : DT 1.1/PP.03.2/197/2009 tentang penetapan No. 47 Tahun 2009. Kondisi bangunan pada saat itu sangat baik karena mendapat bantuan perehaban 6 rombel, rasering tahun 2008, dan DAK tahun 2009.
Namun sayang beliau tidak lama menjabat dikarenakan beliau diangkat menjadi pengwas kependidikan dilingkungan Departemen Agama. Pada tahun 2009, dan kepala sekolahpun diganti kemudian Kementrian Agama mengangkat Bapak Maman Permana, S. Ag sebagi Kepala Sekolah sampai sekrang.

Posting Komentar

 
Top